Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Umum

  1. 1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Membawa Poto copy KTP / KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan barkas
  2. 2. Petugan memeriksa berkas
  3. 3. petugas melakukan Pencetakan surat keterangan
  4. 4. Cek Ulang dan paraf Surat Keterangan oleh sekdes
  5. 5. Di ajukan Tanda Tangan Kepala Desa
  6. 6. surat Keterangan di berikan kepada pemohon

Pemeriksaan berkas 1 menit

Pencetakan berkas 2 menit

Cek ulang Surat Keterangan dan Paraf 2 menit

Tanda Tangan Kepala Desa / yang Mewakili

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan publik  dapat disampaikan secara langsung atau melalui WA 087733446099

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Umum"